Info lowongan kerja ( posting ulangan )
Lembaga keuangan ternama di indonesia dan menjadi salah 1 koperasi terbaik di jawa timur membutuhkan :
1. Teller
2. Keuangan
3. Analis kredit
Syarat-syarat :
1. Penampilan menarik
2. Teliti, Disiplin & Komunikatif
3. Jujur, loyal, & semangat
4. Bisa komputer
5. Diutamakan blm berkeluarga
6. Ijazah & pengalaman tdk di utamakan.
FASILITAS :
* Gaji
* BONUS
* Tunjangan hari tua
* Asuransi
* Bonus uang, serta jln2 dlm & luar negeri
* Pelatihan2
* Inventaris motor & mobil bg yg berprestasi
Lamaran bisa di kirim langsung ke alamat kantor pusat dibawah ini:
KSU ARTAJAYA
Jl.Raya Ponorogo - Madiun ds Sumberejo (Depan SPBU Uteran) Kec.Geger, Madiun
LAMARAN PALING LAMBAT :
Rabu tgl 03-02-2016
TES AKAN DI LAKSANAKAN :
kamis tgl 04-02-2016
Jam 10.00
Bertempat di aula lantai 2
Gedung KSU ARTAJAYA.
CATATAN :
1. Unt panggilan tes akan kami lakukan melalui
Sms dr kantor artajaya
2. Bagi yg sdh membuat lamaran silahkan langsung hadir pd hari kamis 04 feb 2016 jam 10.00 di ksu artajaya unt mengikut tes dr kami.
3. Bagi yang sebelumnya pernah mendaftar di posisi tersebut diatas dan blm mendptkan panggilan slhkn langsung hadir juga pd tgl 04-02-2016 di ksu artajaya unt mengikuti tes.
4. di surat lamaran mohon di cantumkan nomor hp, email, dan nama facebook
Terimakasih dan salam sukses
Jl. Raya Ponorogo-Madiun Ds. Sumberjo-Geger, Madiun. Telp. 0351 365154 | Fb : www.facebook.com/koperasi.artajaya | Email : ksuartajaya@yahoo.com
Rabu, 20 Januari 2016
Senin, 07 Desember 2015
LOWONGAN PEKERJAAN
(KIRIM SEBELUM TGL 22 DESEMBER 2015)
Lembaga keuangan Ternama di madiun membutuhkan:
Kepala Bagian Kredit
Analis Kredit
Account Officer / marketing kredit
Funding
Driver (SIM-A) Menguasai Wilayah Madiun dan sekitarnya
SYARAT :
* SMA Sederajat
* Mpy semangat tinggi
* Penampilan menarik & komunikatif
* Pandai bernegosiasi & ramah
* Mpy loyalitas & tanggug jawab kerja
* Jujur & amanah
* Pengalaman tidak di prioritaskan
FASILITAS :
* Gaji
* BONUS
* Tunjangan hari tua
* Asuransi
* Bonus uang serta jln2 dlm & luar negeri
* Pelatihan2
* Inventaris mobil bg yg berprestasi
Lamaran bs di krm langsung ke alamat kantor pusat dibawah ini:
KSU ARTAJAYA
Jl.Raya Ponorogo - Madiun (Depan SPBU Uteran) Kec.Geger, Madiun
atau via email : ksu_artajaya@yahoo.com
KIRIM SEBELUM TGL 22 DESEMBER 2015
Info SMS/tlp: David (085735567899)
Rabu, 25 November 2015
Sabtu, 21 November 2015
KSU ARTAJAYA SELALU BERKEMBANG DAN BERMANFAAT
Hari ini KSU ARTAJAYA telah menerima penghargaan sebagai salah satu KOPERASI TERBAIK se-JAWA TIMUR oleh BPK. GUBERNUR JAWA TIMUR.
Penghargaan ini berkat kerja keras para karyawan dan karyawati artajaya dan berkat dukungan dari masyarakat Jawa timur. Tak lupa kami berterimakasih kepada DINAS KOPERASI MADIUN, PROVINSI dan pusat yang selalu membimbing kami.
Kami akan selalu berusaha lebih semangat lagi dan giat lagi untuk memajukan koperasi kami serta ikut mensukseskan program pemerintah dalam peningkatan MUTU EKONOMI MASYARAKAT.
Salam sukses dari ARTAJAYA
Label:
Aman,
Customer,
Dana,
EVENT,
GALERY FOTO,
INFORMASI,
Kepedulian,
Koperasi,
KSU Arta Jaya,
PROMOSI,
Testimoni Anggota
Selasa, 22 September 2015
LOWONGAN PEKERJAAN KSU ARTAJAYA MADIUN (KIRIM SBLM 30 SEPTEMBER 2015)
AO kredit / Marketing (4 Orang)
SYARAT :
* Penampilan menarik & komunikatif
* Pandai bernegosiasi & ramah
* Mpy loyalitas & motivasi tinggi
* Jujur & bertgjwb
* Penampilan menarik & komunikatif
* Pandai bernegosiasi & ramah
* Mpy loyalitas & motivasi tinggi
* Jujur & bertgjwb
* Umur Max 35thn
FASILITAS :
* GAJI
* BONUS
* Inventaris Motor / Mobil Bagi yang berprestasi
* tunjangan hari tua
* asuransi
* pelatihan2
KIRIM SEGERA (Sebelum 30 September) KE :
LEMBAGA KEUANGAN ARTAJAYA
jln RAYA MADIUN-PONOROGO SUMBEREJO GEGER MADIUN
FASILITAS :
* GAJI
* BONUS
* Inventaris Motor / Mobil Bagi yang berprestasi
* tunjangan hari tua
* asuransi
* pelatihan2
KIRIM SEGERA (Sebelum 30 September) KE :
LEMBAGA KEUANGAN ARTAJAYA
jln RAYA MADIUN-PONOROGO SUMBEREJO GEGER MADIUN
( depan SPBU UTERAN GEGER )
ATAU EMAIL : ksu_artajaya@yahoo.com
UNTUK INFO HUB : Telp/SMS: Bp DAVID 085643083703
ATAU EMAIL : ksu_artajaya@yahoo.com
UNTUK INFO HUB : Telp/SMS: Bp DAVID 085643083703
Selasa, 21 April 2015
Ini Mekanisme UMKM Untuk Tembus Ekspor
JAKARTA - Produk-produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di
Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menembus pasar
ekspor. Hanya saja, masih banyak yang tidak tau dan memahami bagaimana
prosedur dan mekanisme yang harus dilalui supaya produknya bisa dieskpor
ke luar negeri.
Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan Ari Satria menjabarkan ada empat langkah yang harus ditempuh pelaku usaha hingga produknya bisa diekspor, yakni persiapan administrasi, legalitas sebagai eksportir, persiapan produk ekspor, dan persiapan operasional.
Persiapan Administrasi
Sebagai badan usaha yang akan melakukan bisnis internasional tentunya harus mempunyai kantor yang bersifat permanen atau memiliki kontrak dalam jangka waktu panjang, beserta perlengkapan dan peralatan pendukung lainnya.
Selain itu, pelaku usaha juga harus mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga operasional yang dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, serta menyiapkan company profile sebagai bahan informasi dan promosi kepada calon pembeli.
Legalitas sebagai Eksportir
Kemudian, calon eksportir juga harus mempersiapkan legalitas yang dibutuhkan untuk mengekspor produknya. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah persyaratan di atas dipenuhi, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen lainnya seperti kontrak penjualan, faktur perdagangan, Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.
Persiapan Produk Ekspor
Sambil persyaratan di atas dilengkapi, pelaku usaha sebelumnya harus dapat mengetahui ketentuan persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya kuantias, kualitas, pengemasan, pelabelan, penadanaan dan waktu pengiriman.
“Pelaku usaha juga harus mengkalkulasi biaya-biaya yang diperlukan mulai dari ongkos produksi hingga pemasaran, sehingga bisa menetapkan harga jual produk,” katanya.
Selain itu, pelaku usaha juga harus bisa memastikan produksi yang kontinyu, sehingga tidak akan kelimpungan saat mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar.
Persiapan Operasional
Di sisi lain, pelaku usaha juga harus memperhatikan hal operasional lainnya, seperti proses ekspor, prosedur dan dokumen ekspor. Serta mulai mengenali kebijakan dan peraturan ekspor-impor, serta strategi ekspor.
Ari menambahkan, saat ini para pelaku usaha bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pusat Pelatihan Ekspor Daerah yang saat ini sudah ada di lima daerah. Pelatihan tersebut dipandu oleh para praktisi, sehingga materi yang diberikan bisa secara teknis.
“Karena sudah ada di beberapa daerah, pelaku usaha tidak perlu ikut pelatihan ke Jakarta. Selain itu, karena pengisi materinya adalah praktisi maka yang dijelaskan tidak mengawang,” paparnya.
Meskipun sudah banyak pelatihan diupayakan pemerintah untuk mendorong ekspor produk, Ari mengakui masih banyak kendala lain yang dihadapi para pelaku usaha.
Di antaranya, para pelaku usaha kurang mampu dalam melakukan komunikasi bisnis dengan calon pembeli. Selain itu, banyak juga yang belum tahu arti penting kontrak bisnis yang harus dilakukan secara cermat untuk menghindari perselisihan dagang.
“Pelaku usaha juga belum memanfaatkan keberadaan lembaga pemerintah di dalam dan luar negeri untuk mempromosikan produk serta berkonsultasi terkait peluang pasar,” imbuhnya.
Para pelaku usaha juga terus didorong untuk mengikuti berbagai program dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan Kementerian Perdagangan, misalnya layanan satu pintu Customer Service Center dan Designer Dispatch Service (DDS).
Dengan menjadi anggota dari layanan satu pintu tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai layanan seperti melakukan promosi, mendapatkan hasil riset pasar, dan permintaan hubungan dagang yang dikirimkan oleh para Perwakilan Perdagangan Indonesia di luar negeri maupun KBRI.
Di sisi lain, pelaku usaha juga harus menyesuaikan produknya dengan selera pasa yang dibidik. Mulai dari desain produk, preferensi konsumen, termasuk mengenai standar produk serta kebijakan perdagangan yang berlaku.
“Pelaku usaha juga harus mengubah mindset menjadi aktif, agresif dan kreatif. Dari awalnya menunggu pembeli, menjadi menjemput pembeli,” imbuhnya.
Sumber: Bisnis.com
Direktur Pengembangan Pasar dan Informasi Ekspor Kementerian Perdagangan Ari Satria menjabarkan ada empat langkah yang harus ditempuh pelaku usaha hingga produknya bisa diekspor, yakni persiapan administrasi, legalitas sebagai eksportir, persiapan produk ekspor, dan persiapan operasional.
Sebagai badan usaha yang akan melakukan bisnis internasional tentunya harus mempunyai kantor yang bersifat permanen atau memiliki kontrak dalam jangka waktu panjang, beserta perlengkapan dan peralatan pendukung lainnya.
Selain itu, pelaku usaha juga harus mempunyai jaringan komunikasi dan tenaga operasional yang dapat berkomunikasi dalam Bahasa Inggris, serta menyiapkan company profile sebagai bahan informasi dan promosi kepada calon pembeli.
Legalitas sebagai Eksportir
Kemudian, calon eksportir juga harus mempersiapkan legalitas yang dibutuhkan untuk mengekspor produknya. Beberapa persyaratan yang harus dipersiapkan di antaranya, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Nomor Pokok Wajib Pokok (NPWP), serta dokumen lain yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setelah persyaratan di atas dipenuhi, pelaku usaha juga harus menyiapkan dokumen lainnya seperti kontrak penjualan, faktur perdagangan, Letter of Credit (L/C), Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Bill of Lading (B/L), polis asuransi, packing list, Surat Keterangan Asal, surat pernyataan mutu, dan wessel export untuk eksportir.
Persiapan Produk Ekspor
Sambil persyaratan di atas dilengkapi, pelaku usaha sebelumnya harus dapat mengetahui ketentuan persyaratan internasional atau ketentuan permintaan pasar luar negeri, misalnya kuantias, kualitas, pengemasan, pelabelan, penadanaan dan waktu pengiriman.
“Pelaku usaha juga harus mengkalkulasi biaya-biaya yang diperlukan mulai dari ongkos produksi hingga pemasaran, sehingga bisa menetapkan harga jual produk,” katanya.
Selain itu, pelaku usaha juga harus bisa memastikan produksi yang kontinyu, sehingga tidak akan kelimpungan saat mendapatkan pesanan dalam jumlah yang besar.
Persiapan Operasional
Di sisi lain, pelaku usaha juga harus memperhatikan hal operasional lainnya, seperti proses ekspor, prosedur dan dokumen ekspor. Serta mulai mengenali kebijakan dan peraturan ekspor-impor, serta strategi ekspor.
Ari menambahkan, saat ini para pelaku usaha bisa mengikuti pelatihan yang diselenggarakan di Pusat Pelatihan Ekspor Daerah yang saat ini sudah ada di lima daerah. Pelatihan tersebut dipandu oleh para praktisi, sehingga materi yang diberikan bisa secara teknis.
“Karena sudah ada di beberapa daerah, pelaku usaha tidak perlu ikut pelatihan ke Jakarta. Selain itu, karena pengisi materinya adalah praktisi maka yang dijelaskan tidak mengawang,” paparnya.
Meskipun sudah banyak pelatihan diupayakan pemerintah untuk mendorong ekspor produk, Ari mengakui masih banyak kendala lain yang dihadapi para pelaku usaha.
Di antaranya, para pelaku usaha kurang mampu dalam melakukan komunikasi bisnis dengan calon pembeli. Selain itu, banyak juga yang belum tahu arti penting kontrak bisnis yang harus dilakukan secara cermat untuk menghindari perselisihan dagang.
“Pelaku usaha juga belum memanfaatkan keberadaan lembaga pemerintah di dalam dan luar negeri untuk mempromosikan produk serta berkonsultasi terkait peluang pasar,” imbuhnya.
Para pelaku usaha juga terus didorong untuk mengikuti berbagai program dan memanfaatkan fasilitas yang disediakan Kementerian Perdagangan, misalnya layanan satu pintu Customer Service Center dan Designer Dispatch Service (DDS).
Dengan menjadi anggota dari layanan satu pintu tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh berbagai layanan seperti melakukan promosi, mendapatkan hasil riset pasar, dan permintaan hubungan dagang yang dikirimkan oleh para Perwakilan Perdagangan Indonesia di luar negeri maupun KBRI.
Di sisi lain, pelaku usaha juga harus menyesuaikan produknya dengan selera pasa yang dibidik. Mulai dari desain produk, preferensi konsumen, termasuk mengenai standar produk serta kebijakan perdagangan yang berlaku.
“Pelaku usaha juga harus mengubah mindset menjadi aktif, agresif dan kreatif. Dari awalnya menunggu pembeli, menjadi menjemput pembeli,” imbuhnya.
Sumber: Bisnis.com
Jumat, 10 April 2015
Kemenkop Dorong Koperasi Dan UMKM 'Naik Kelas'
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) terus memacu kinerja koperasi dan usaha kecil dan menengah (UMKM) di Tanah Air agar cepat 'naik kelas', tidak hanya kuantitas namun juga kualitasnya. Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga mengatakan, para pelaku usaha mikro dapat meningkatkan produktivitas usahanya melalui koperasi sehingga makin banyak yang dapat 'naik kelas' menjadi pengusaha kecil.
"Demikian juga pengusaha kecil, kami harapkan semakin banyak yang naik kelas menjadi pengusaha menengah. Dan yang menengah menjadi pengusaha besar," kata Puspayoga pada acara Pelatihan dan Pemahaman Koperasi Melalui Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN) 2015 di Universitas Pendidikan Nasional (Udiknas) Denpasar, Kamis (9/4/2015).
Dia menggarisbawahi pentingnya koperasi dan UMKM memanfaatkan teknologi informasi (TI) guna memperluas informasi dan pangsa pasar bagi produk-produknya.
Koperasi, katanya, harus mampu memberikan pelayanan yang lebih produktif kepada para anggotanya untuk menghasilkan berbagai produk barang dan jasa yang makin berkualitas sesuai dengan tuntutan pasar lokal dan global.
Menurutnya, dalam kurun waktu 2015-2019, usaha mikro yang jumlahnya lebih dari 55 juta akan makin banyak yang bergabung dalam koperasi.
Puspayoga menjelaskan, dalam upaya membantu usaha mikro kecil memperoleh izin usaha, saat ini pemberian izin usaha mikro kecil cukup dilakukan di tingkat kecamatan.
Pemerintah juga membantu dan memfasilitasi berupa pemberian akta notaris secara gratis. "Kita sudah bekerjasama dengan para notaris untuk dapat membantu proses pembentukan koperasi".
Sumber : Bisnis.com
Langganan:
Postingan (Atom)



